Frase"manajemen administratif" diciptakan oleh US BrowenLow Communitee tahun 1937; "manajemen publik" muncul kembali pada 1980-an untuk menerangkan pendekatan "rekayasa produksi" bebas politik untuk bagian pelayanan umum (lihat Hood dan Jackson 1991). Sebagaimana administrasi publik yang sangat erat hubungannya, manajemen publik Katasejarah secara harfiah berasal dari kata Arab (Ų“Ų¬Ų±Ų©, Å”ajaratun) yang memiliki arti Pohon, dan jika dalam bahasa Arab sendiri sejarah di sebut tarikh (تاريخ) yang di terjemahkan dalam bahasa indonesia sebagai waktu atau penanggalan.Kata sejarah lebih dekat kepada Bahasa Yunani berasal dari kata į¼±ĻƒĻ„ĪæĻĪÆĪ±, historia (makna asli bahasa: Ilmu atau Orang pandai) yang berarti NewPublic Service melihat publik sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban dalam komunitas yang lebih luas. Adanya unsur fpaksaan dalam mematuhi kewajiban publik menjadikan relasi Negara dan publik tidak bersifat sukarela. NowI can figure out just why. It gives the author more credibility pengertian business plan menurut para ahli as it speaks to their commitment on the topic. prima j homework. Thesis Image Fusion. In pengertian business plan menurut para ahli this article, I compare and compare three different dramatic monologues: show her her portrait. Yes PengertianPariwisata - Istilah "Pariwisata" sesungguhnya baru populer di Indonesia setelah diselenggarakannya Musyawarah Nasional Tourisme II di Tretes, Jawa Timur pada Tanggal 2-14 Juni 1958. Sebelumnya kata Pariwisata adalah Tourisme (dalam bahasa Belanda) yang kemudian sering di indonesiakan menjadi Tourisme (dalam Yoeti, 1996 : 112). Pelayanan Publik menurut Sinambela dkk (2010 : 128) adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. PengertianHumas Menurut Beberapa Ahli Tersebut disini pengertian humas menurut beberapa pakar. Cutlip, Center dan Broom Menurut Cutlip, Center dan Broom, Humas memiliki peranan jadi manajemen. Yang bisa membuat dan menjaga suatau hubungan yang bisa berpengaruh untuk keberhasilan suatu organisasi. Edward L. Bernays 2x98wt. Pelayanan publik atau public service adalah perihal kemudahan yang diberikan sehubungan barang dan jasa kepada khalayak umum. Dalam prakteknya di pemerintahan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Intinya, penyediaan pelayanan publik adalah bagaimana memudahkan publik dalam menyelesaikan sebuah urusan baik administrasi ataupun pelayanan barang dan jasa. Standar Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, standar pelayanan haruslah meliputi 1. Prosedur Pelayanan Prosedur pelayanan yang dilakukan dalam halm ini antara lain kesederhanaan yaitu kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kemudahan dalam memenuhi persyaratan pelayanan. 2. Waktu Penyelesaian Waktu yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sama dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan haruslah berkaitan dengan kepastian waktu dalam memberikan pelayanan sesuai dengan ketetapan lamanya waktu pelayanan masing-masing. 3. Biaya Pelayanan Biaya atau tarif pelayanan termasuk rincian yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan, haruslah berkaitan dengan pengenaan biaya yang secara wajar dan terperinci serta tidak melanggar ketentuan yang ada. 4. Produk Pelayanan. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan dalam pemberian pelayanan yaitu hasil pelayanan sesuai dengan yang ditentukan serta terbebas dari kesalahan-kesalahan teknis, baik dalam hal penulisan permohonan yang telah diajukan sebelumnya. 5. Sarana dan Prasarana. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan perangkat penunjang pelayanan yang memadai seperti meja, kursi, mesin tik, dll. Serta adanya kenyamanan dan kemudahan dalam memperoleh suatu pelayanan. Dasar Hukum Pelayanan Publik Payung hukum terkait pelayanan publik bagi pemerintah sebagai penyelenggara maupun masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Untuk itu, masyarakat berhak menerima pelayanan publik terkait kebutuhannya baik untuk hal yang bersifat administratif ataupun kebutuhan lain. Sedangkan pemerintah, berdasarkan undang-undang tersebut berkewajiban memberikan pelayanan publik sesuai prosedurnya. Karakteristik Pelayanan Publik Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, berbagai aktivitas pelayanan pada dasarnya memiliki karakteristik tertentu dan terbagi ke dalam beberapa jenis pelayanan. Karakteristik pelayanan publik menurut Lembaga Administrasi Negara 2003 adalah sebagai berikut 1. memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya; 2. memiliki kelompok kepentingan yang luas, termasuk kelompok sasaran yang ingin dicapai; 3. memiliki tujuan sosial; d. dituntut untuk akuntabel kepada publik e. memiliki konfigurasi indikator kinerja yang perlu kelugasan; dan f. seringkali menjadi sasaran isu politik. Jenis Pelayanan Publik Ada beberapa jenis pelayanan publik yang diselenggarakan untuk masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan keputusan MENPAN kegiatan pelayanan umum atau publik antara lain 1. Pelayanan Barang Pelayanan pengadaan dan penyaluran barang bisa dikatakan mendominasi seluruh pelayanan yang disediakan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan publik kategori ini bisa dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya merupakan kekayaan negara yang tidak bisa dipisahkan atau bisa diselenggarakan oleh badan usaha milik pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan Badan Usaha Milik Negara/BUMN. Pelayanan barang Yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya. 2. Pelayanan Administratif Pelayanan publik dalam kategori ini meliputi tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda juga kegiatan administratif yang dilakukan oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan. Pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Pelayanan Pemerintahan, yaitu merupakan pelayanan masyarakat yang erat dalam tugas-tugas umum pemerintahan seperti pelayanan Kartu Keluarga/KTP, IMB, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Imigrasi. 3. Pelayanan Pembangunan Pelayanan Pembangunan merupakan pelayanan masyarakat yang terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat dalam aktifitasnya sebagai warga masyarakat, seperti penyediaan jalan, jembatan, pelabuhan dan lainnya. 4. Pelayanan Utilitas Pelayanan Utilitas merupakan penyediaan utilitas seperti listrik, air, telepon, dan transportasi. 5. Pelayanan Kebutuhan Pokok Pelayanan Kebutuhan Pokok merupakan pelayanan yang menyediaan bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan perumahan seperti penyediaan beras, gula, minyak, gas, tekstil dan perumahan murah. 6. Pelayanan Kemasyarakatan Pelayanan Kemasyarakatan merupakan pelayanan yang berhubungan dengan sifat dan kepentingan yang lebih ditekankan kepada kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, penjara, rumah yatim piatu dan lainnya. Secara umum fungsi sarana pelayanan antara lain; Asas Pelayanan Publik Adapun asas pelayanan publik juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam ketentuan pasal 4 yaitu 1. Kepentingan umum 2. Kepastian hukum 3. Kesamaan hak 4. Keseimbangan hak dan kewajiban 5. Keprofesionalan 6. Partisipatif 7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif 8. Keterbukaan 9. Akuntabilitas 10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan 11. Ketepatan waktu 12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat dikemukakan, bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, baik dalam hal pelayanan administrasi, maupun pelayanan atas barang jasa. Tujuan Pelayanan Publik Tujuan pelayanan publik pada umumnya adalah bagaimana mempersiapkan pelayanan publik tersebut yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh publik, dan bagaimana menyatakan dengan tepat kepada publik mengenai pilihannya dan cara mengaksesnya yang direncanakan dan disediakan oleh pemerintah. Lebih rincinya adalah sebagai berikut. 1. Menentukan pelayanan yang disediakan, apa saja macamnya; 2. Memperlakukan pengguna layanan, sebagai customers; 3. Berusaha memuaskan pengguna layanan, sesuai dengan yang diinginkan mereka; 4. Mencari cara penyampaian pelayanan yang paling baik dan berkualitas; 5. Menyediakan cara-cara, bila pengguna pelayanan tidak ada pilihan. Kewajiban Penyelenggara Pelayanan Publik Pelayanan publik menjadi sebuah tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat, baik pelayanan dalam bentuk administrasi publik, jasa publik, maupun barang publik sebagaimana di atur dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam melaksanakan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain diatur dalam UU Pelayanan Publik, kewajiban penyelenggara pelayanan dalam memenuhi hak pengguna layanan berkebutuhan khusus juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Pasal 105 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 30 PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dan lainnya. Nur Fatimah Sumber Berbagai Sumber Pelayanan publik adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh lembaga birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan dari warga Negara Rodiyah dkk, 2021, hlm. 68. Sementara itu merujuk pada UU 25 2009 tentang Pelayanan Publik dalam Taufik, 2022, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Baca juga Pelayanan Publik menurut UU 25 2009 Definisi~Pengaduan Lengkap Penyelenggara pelayanan publik yang dimaksud adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang kegiatan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Selanjutnya menurut Kurniawan dalam Pasolong, 2019, hlm. 148 pelayanan publik ialah pemberian pelayanan keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Perihal pelayanan publik ini, Gabler dan Osborne 2001 dengan konsep reinventing government telah merubah paradigma administrasi publik di mana beroperasinya organisasi publik harus mendasarkan diri pada profesionalisme layaknya organisasi bisnis dengan cara mengubah orientasi birokrat ke pelayanan public Muhammad, 2019, hlm. 76. Efisiensi, efektivitas, murah, cepat, berkualitas dalam melayani publik dengan menempatkan kepuasan masyarakat sebagai stakeholder menjadi tujuan utama organisasi publik organisasi pemerintah. Selanjutnya menurut Sinambela dalam Pasolong, 2019, hlm. 148 pelayanan publik adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sementara itu menurut Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah segala kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan menempatkan kepuasan masyarakat sebagai stakeholder utama. Jenis Pelayanan Publik Perihal produk atau layanan yang dicakup oleh pelayanan publik ini dicantumkan pada definisi pelayanan publik di dalam dan tiga jenis pelayanan dari instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD dalam Kepmen PAN Nomor 58 Tahun 2002 adalah Pelayanan Administratif, adalah jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen, misalnya sertifikat, ijin-ijin, rekomendasi, keterangan dan lain-lain. Misalnya jenis pelayanan sertifikat tanah, pelayanan, IMB, Pelayanan administrasi kependudukan KTP, NTCR, akte kelahiran, dan akte kematian. Pelayanan barang, yakni pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan penyediaan dan atau pengolahan bahan berwujud fisik termasuk distribusi dan penyampaiannya kepada konsumen langsung sebagai unit atau individual dalam suatu sistem. Secara keseluruhan kegiatan tersebut menghasilkan produk akhir berwujud benda berwujud fisik atau yang dianggap benda yang memberikan nilai tambah secara langsung bagi penggunanya. Contohnya jenis pelayanan listrik, pelayanan air bersih, pelayanan telepon. Pelayanan jasa, merupakan pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa sarana dan prasarana serta penunjangnya. Pengoperasiannya berdasarkan suatu sistem pengoperasian tertentu dan pasti. Produk akhirnya berupa jasa yang mendatangkan manfaat bagi penerimanya secara langsung dan habis terpakai dalam jangka waktu tertentu. Misalnya pelayanan angkutan darat, laut dan udara, pelayanan kesehatan, pelayanan perbankan, pelayanan pos dan pelayanan pemadam kebakaran. Prinsip Pelayanan Publik Dalam rangka perbaikan penerapan dan perbaikan sistem dalam kaitannya dengan pelaksanaan pelayanan publik, Osborne menyimpulkan 10 prinsip yang disebut sebagai keputusan gaya baru. Salah satu prinsip penting dalam keputusannya adalah ā€œsudah saatnya pemerintah berorientasi pasarā€ untuk itu diperlukan pendobrakan aturan agar lebih efektif dan efisien melalui pengendalian pasar itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, 10 prinsip pelayanan publik menurut Osborne dalam Pasolong, 2019, hlm. 150 adalah sebagai berikut. Pemerintah katalis mengarahkan ketimbang mengayuh. Pemerintahan milik masyarakat memberi wewenang ketimbang melayani. Pemerintah yang kompetitif menyuntikkan persaingan ke dalam pemberian pelayanan. Pemerintahan yang digalakkan oleh misi mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan. Pemerintah yang berorientasi hasil membiayai hasil, bukan masukan. Pemerintahan berorientasi pelanggan memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi. Pemerintahan wirausaha menghasilkan ketimbang membelanjakan. Pemerintah antisipatif mencegah daripada mengobati. Pemerintahan desentralisasi. Pemerintahan birokrasi pasar mendongkrak perubahan melalui pasar. Perihal prinsip yang memayungi pelaksanaan pelayanan publik ini, Pemerintah Negara Republik Indonesia juga telah mencanangkan asa-asas pelayanan publik yang dicantumkan pada UU 29 2009 yakni sebagai berikut. kepentingan umum, yaitu; Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan. kepastian hukum, yaitu Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan. kesamaan hak, yaitu Pemberian pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi. keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu Pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan. keprofesionalan, yaitu Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas. partisipatif, yaitu Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, yaitu Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil. keterbukaan, yaitu Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan. akuntabilitas, yaitu Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, yaitu Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan. ketepatan waktu, yaitu Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan, yaitu Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009 dalam Taufik, 2022, hlm. 80. Manfaat Pelayanan Publik Bagi publik atau masyarakat sendiri, tentunya pelayanan publik memiliki manfaat yang sudah jelas berdasarkan dari masing-masing jenis pelayanan yang diterima. Namun demikian menurut Sarundadjang dalam Rodiyah dkk, 2021, hlm. 68 mengungkapkan bahwa terdapat manfaat dari pelayanan publik bagi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pula yang di antaranya adalah sebagai berikut. Meningkatkan citra pemerintah pusat maupun daerah. Meningkatkan kualitas pemerintahan. Menciptakan nilai baik berupa keuntungan bagi publik serta pemerintah. Kualitas Pelayanan Publik Menurut Zethaml & Farmer dalam Pasolong, 2019, hlm. 153 terdapat tiga karakteristik utama untuk memastikan keprimaan suatu pelayanan yang di antaranya adalah sebagai berikut. Intangibility, berarti bahwa pelayanan pada dasarnya bersifat performance dan hasil pengalaman dan bukannya objek. Kebanyakan pelayanan tidak dapat dihitung, diukur, diraba atau dites sebelum disampaikan untuk menjamin kualitas. Berbeda dengan barang yang dihasilkan oleh suatu pabrik yang dapat dites kualitasnya sebelum disampaikan pada pelanggan. Heterogeneit, berarti pemakai jasa atau klien atau pelanggan memiliki kebutuhan yang sangat heterogen. Pelanggan dengan pelayanan yang sama mungkin mempunyai prioritas berbeda. Demikian pula performance sering bervariasi dari suatu prosedur ke prosedur lainnya bahkan dari waktu ke waktu. Inseparability, berarti bahwa produksi dan konsumsi suatu pelayanan tidak terpisahkan. Konsekuensinya di dalam industry pelayanan kualitas tidak direkayasa ke dalam produksi di sektor pabrik dan kemudian disampaikan kepada pelanggan. Kualitas terjadi selama interaksi antara klien dan penyedia jasa. Indikator Pelayanan Publik Menurut Zeithaml-Parasurman-Berry 1990, untuk mengetahui kualitas pelayanan yang dirasakan secara nyata oleh konsumen, ada indikator ukuran kepuasan konsumen yang terletak pada lima dimensi kualitas pelayanan menurut apa yang mereka rasakan atau katakan. Kelima dimensi servqual tersebut, yaitu sebagai berikut. Tangibles Kualitas pelayanan yang berupa sarana fisik perkantoran, komputerisasi administrasi, ruang tunggu, tempat informasi. Reliability Kemampuan dan keandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya. Responsiveness Kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen. Assurance Kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan kepercayaan konsumen. Empathy Sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap konsumen. Sementara itu Kepmen PAN Nomor 58 Tahun 2002 memuat tujuh dimensi yang dapat dijadikan dasar untuk mengukur kinerja pelayanan publik instansi pemerintah serta BUMN/BUMD. Ketujuh dimensi tersebut masing-masing dikembangkan menjadi dua pertanyaan, sehingga terdapat 14 pertanyaan yang ada dalam kuesioner dalam Kepmen PAN tersebut, setiap satu dimensi ada dua item pertanyaan. Ketujuh dimensi pelayanan publik tersebut adalah sebagai berikut. Kesederhanaan prosedur pelayanan, yaitu mencakup apakah telah tersedia prosedur tetap/Standar Operasional Pelayanan SPO, apakah tersedia prosedur pelayanan secara terbuka, bagaimana dalam pelaksanaannya, apakah telah dilaksanakan secara konsisten dan bagaimana tingkat kemudahan dalam mendukung kelancaran pelayanan. Ada dua item pertanyaan yang dikemukakan dari variabel ini, yaitu a kemudahan/kecepatan prosedur dalam proses pelayanan, b kesulitan mengurus pernyataan dalam proses pelayanan. Keterbukaan informasi pelayanan, yaitu mencakup apakah ada keterbukaan informasi mengenai prosedur, persyaratan dan biaya pelayanan, apakah dengan jelas dapat diketahui masyarakat, apakah terdapat media informasi termasuk petugas yang menangani untuk menunjang kelancaran pelayanan. Ada dua item pertanyaan yang dikemukakan dari variabel ini, yaitu a keterbukaan mengenai prosedur, persyaratan, biaya dalam pelayanan, b keterbukaan sikap petugas dalam memberi pelayanan. Kepastian pelaksanaan pelayanan, yaitu mencakup apakah variabel waktu pelaksanaan dan biayanya, apakah waktu yang digunakan dalam proses pemberian pelayanan sesuai dengan jadwal yang ada, dan apakah biaya yang dipungut atau bayar oleh masyarakat sesuai dengan tarif/biaya yang ditentukan. Ada dua item pertanyaan yang dikemukakan dari variabel ini, yaitu a ketepatan waktu penyelesaian, b kesesuaian biaya yang dibayar dengan tarif resmi. Mutu produk pelayanan, yaitu kualitas pelayanan meliputi aspek cara kerja pelayanan, apakah cepat/tepat, apakah hasil kerjanya baik/rapi/benar/layak. Ada dua item pertanyaan yang dikemukakan dari variabel ini, yaitu a kepuasan terhadap mutu produk pelayanan, b kemudahan dalam mengurus pelayanan. Tingkat profesional petugas, yaitu mencakup bagaimana tingkat kemampuan keterampilan kerja petugas mengenai, sikap, perilaku dan kedisiplinan dalam memberikan pelayanan, apakah ada kebijakan untuk memotivasi semangat kerja para petugas. Ada dua item pertanyaan yang dikemukakan dari variabel ini, yaitu; a sikap dan semangat kerja petugas dalam menangani pelayanan, b ada tidaknya praktik pungli yang dilakukan petugas. Tertib pengelolaan administrasi dan manajemen, yaitu mencakup bagaimana kegiatan pencatatan administrasi pelayanan, pengelolaan berkas, apakah dilakukan dengan tertib, apakah terdapat motto kerja, dan apakah pembagian tugas dilaksanakan dengan baik serta kebijakan setempat yang mendorong motivasi dan semangat kerja para petugas. Ada dua item pertanyaan yang dikemukakan dari variabel ini, yaitu a cara petugas mengelola dan menyimpan dokumen/berkas pelayanan, b ketersediaan fasilitas penunjang kelancaran, kemudahan dalam pelayanan, misalnya telepon, media pengumuman, monitor tv dan lain-lain. Sarana dan prasarana pelayanan, yaitu mencakup keberadaan dan fungsinya, bukan hanya penampilannya tetapi sejauh mana fungsi dan daya guna dari sarana/fasilitas tersebut dalam menunjang kemudahan, kelancaran proses pelayanan dan memberikan kenyamanan pada pengguna pelayanan. Ada dua item pertanyaan yang dikemukakan dari variabel ini, yaitu a kenyamanan konsumen atas fasilitas pelayanan yang ada, seperti ruang tunggu/AC, tempat duduk dan toilet, b ketertiban dan kebersihan lingkungan kerja di instansi pelayanan Kepmen PAN Nomor 58 Tahun 2002 dalam Pasolong, 2019, hlm. 158. Kriteria Kualitas Pelayanan Publik Kriteria yang digunakan untuk melakukan penilaian kualitas pelayanan publik dengan mengacu pada Kepmen PAN Nomor 81 Tahun 1993 dalam Pasolong, 2019, hlm. 156 adalah sebagai berikut. Kriteria Kuantitatif Kesederhanaan, yaitu bahwa prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang menerima pelayanan. Kejelasan dan kepastian, yaitu mencakup a prosedur/tata cara pelayanan, b persyaratan pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. c Unit kerja dan atau pejabat yang berwewenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan, d Rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya, e Jadwal waktu penyelesaian pelayanan. Keamanan, yaitu bahwa proses hasil pelayanan dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Keterbukaan, yaitu prosedur/tatacara, persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib ditransformasikan secara terbuka agar mudah diketahui oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta. Efisiensi, yaitu bahwa a persyaratan pelayanan hanya dibatasi hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang diberikan, b Dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan, dalam hal proses pelayanan masyarakat bersangkutan mempersyaratkan adanya kelengkapan persyaratan satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait. Ekonomis, yaitu bahwa pengenaan biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan a Nilai barang atau jasa pelayanan masyarakat tidak menuntut biaya yang terlalu tinggi di luar kewajaran, b Kondisi atau kemampuan masyarakat untuk membayar, c ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan, yaitu bahwa pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Kriteria Kuantitatif Jumlah warga/masyarakat yang meminta pelayanan per hari, per bulan, atau per tahun serta perkembangan pelayanan dari waktu ke waktu, apakah menunjukkan peningkatan atau tidak. Lamanya waktu pemberian pelayanan. Ratio/perbandingan antara jumlah pegawai/tenaga yang ada dengan jumlah warga/masyarakat yang meminta pelayanan untuk menunjukkan tingkat produktivitas kerja. Penggunaan perangkat-perangkat modern untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan. Frekuensi keluhan dan atau pujian dari masyarakat mengenai kinerja pelayanan yang diberikan, baik melalui media massa maupun melalui kotak saran yang disediakan. Penilaian fisik lainnya, misalnya kebersihan dan kesejukan lingkungan, motivasi kerja pegawai dan lain-lain aspek yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kinerja pelayanan publik. Referensi Muhammad. 2021. Pengantar ilmu administrasi negara. Aceh Unimal Press. Pasolong, Harbani. 2019. Teori administrasi publik. Bandung Alfabeta. Rodiyah, I., Sukmana, H., Mursyidah, L. 2021. Pengantar ilmu administrasi publik. Sidoardjo Umsida Press. Taufik, M. 2022. Hukum kebijakan publik teori dan praksis. Yogyakarta Penerbit Tanah Air Beta. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free WORKING PAPERS 2014 KEPEMIMPINAN SEKTOR PUBLIK DALAM PERSPEKTIF NEW PUBLIC LEADERSHIP Isnaini Muallidin, MPA Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Email isnainimuallidin A. PENDAHULUAN Kepemimpinan merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam pengembangan dan kemajuan dari sebuah organisasi. Dengan adanya kepimimpinan yang kapabel akan berdampak bagi kemajuan organsasi. Sebab pemimpin sangat diperlukan untuk menentukan visi dan tujuan organisasi, mengalokasikan dan memotivasi sumberdaya agar lebih kompeten, mengkoordinasikan perubahan, serta membangun pemberdayaan yang intens dengan pengikutnya untuk menetapkan arah yang benar atau yang paling baik. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Kotler dalam Lunenburg, 2011 bahwa Kepemimpinan telah mendapat perhatian dari berbagai peneliti belahan dunia. Hasil dari studi ilmiah tentang kepemimpinan menunjukkan bahwa adanya berbagai pendekatan teoritis yang berbeda untuk menjelaskan kompleksitas dari proses kepemimpinan. Beberapa peneliti melihat konsep kepemimpinan sebagai sifat atau perilaku, sedangkan yang lain melihat kepemimpinan dari perspektif pemrosesan informasi atau sudut pandang relasional. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan membahas mengenai pengertian kepemimpinan sektor publik secara umum maupun pengertian kepemimpinan dari sektor publik secara spesifik dari berbagai pendapat ahli. Dengan adanya pengertian tersebut, nantinya akan diuraikan sejarah sekilas mengenai perkembangan pemikiran dan arus utama terkait dengan kepemimpinan sektor publik, kemudian menjelaskan peta dari berbgaia pengalaman negera-negara dalam memotret pelaksanaan secara empiris mengenai kepemimpinan sektor publik. Pada bagian akhir akan dibahas lebih difokuskan pada perkembangan pemiiran terkahir dari kepimpinan sektor publik yang lebih dikenal dengan New Public Leadership. B. PENGERTIAN KEPEMIMPINAN SEKTOR PUBLIK Kepemimpianan secara teortik telah dikonsepsikan oleh berbagai ahli dengan mengidentifikasikan kepemimpinan dari berbagai perspektif, yaitu a kepemimpinan sebagai suatu proses, b kepemimpinan yang mempunyai pengaruh, c kepemimpinan terjadi dalam kelompok, dan d kepemimpinan melibatkan tujuan bersama. Berdasarkan komponen tersebut, maka Northouse 2013;5 mendefinisikan kepemimpinan sebagai berikut ā€œLeadership is a process whereby an individual influences a group of individuals to achieve a common goalā€. Defining leadership as a process means that it is not a trait or characteristic that resides in the leader, but rather a transactional event that occurs between the leader and the followers. Process implies that a leader affects and is affected by followers. It emphasizes that leadership is not a linear, one-way event, but rather an interactive event. When leadership is defined in this manner, it becomes available to everyone. It is not restricted to the formally designated leader in a groupā€. Kepemimpinan adalah proses dimana seorang individu mempengaruhi sekelompok individu untuk mencapai tujuan bersama. Mendefinisikan kepemimpinan sebagai suatu proses berarti bukanlah suatu sifat atau karakteristik yang berada di pemimpin, melainkan peristiwa transaksional yang terjadi antara pemimpin dan pengikut. Proses ini menyiratkan bahwa pemimpin mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pengikutnya. Ini menekankan bahwa kepemimpinan bukanlah linear, satu arah, melainkan sebuah acara interaktif. Kepemimpinan mempunyai pengaruh, hal ini berkaitan dengan bagaimana pemimpin mempengaruhi pengikutnya. Sebab pengaruh adalah sine qua non dengan kepemimpinan, tanpa pengaruh, kepemimpinan tidak ada. Ada dua arus besar dalam besar mendefinisikan kepemimpinan dalam literatur administrasi publik Ketll, 2000. Pertama, Kepemimpinan politik, sebagai pendekatan tradisional dalam bidang ilmu politik yang memisahkan dimensi politik dan administrasi dari sektor publik, peran lingkup administratif yang terbatas pada pelaksanaan kebijakan dalam tradisi hirarkis paling murni dari birokrasi yang ideal. Kepemimpinan demikian mempunyai hak prerogatif untuk memilih pejabat. Pendekatan ini merupakan aliran yang dominan dalam literatur tentang kepemimpinan di sektor publik. Kedua, Kepemimpian administratif yang tidak hanya melihat administrasi publik terbatas pada peran sebagai pelaksana tetapi juga memiliki yang kuat dan bertanggungjawab dalam membangun lembaga-lembaga publik. Bahkan, ada ketegangan dialektis antara peran alami yang menentukan organisasi publik dan pengaruh dari para pemangku kepentingan yang berpotensi sebagai ancaman demokrasi. Sehingga harus adanya pemisahan yang jelas antara peran kepemimpinan politik dengan kepemimpinan administratif. B. SEJARAH PEMIKIRAN KEPEMIMPINAN SEKTOR PUBLIK Wart Dalam,, Fardaniah Abdul Aziz, dkk, 2012 menjelaskan bahwa sejarah teori-teori kepemimpinan yang digunakan dalam sektor publik dapat dilihat melalui enam era 1. Great Man, 2. Trait, 3. Contingency, 4. Transformational, 5. Servant 6. Multifaset. Selama era Great Man, praktek kepemimpinan yang dipelajari melalui para pemimpin yang sukses, seperti Napoleon dan George Washington, dimana ia percaya bahwa pemimpin dilahirkan. Selama era Traits, karakteristik pemimpin yang efektif diselidiki, dimana praktek kepemimpinan didasarkan pada memilih pemimpin yang sesuai dengan ciri-ciri, seperti sifat-sifat individu dan keterampilan. Ia percaya bahwa karakteristik pemimpin dapat dikembangkan. Selama era Contingency, efektivitas kepemimpinan ditentukan oleh variabel pemimpin harus berurusan dengan, seperti kinerja, pengikut, budaya dan efek struktural. Selama era Servent, sektor publik telah terpasang dengan tanggungjawab etis oleh pengikut, stakeholders, dan masyarakat. Selama era Transformational, kemampuan pemimpin untuk menciptakan perubahan organisasi ditekankan untuk menghasilkan kepemimpinan yang efektif. Akhirnya, sejak tahun 1990-an hingga saat ini, ada teori multifacet praktek kepemimpinan yang digunakan dalam sektor publik. Table 1 Era Teori dan Riset Public Sector Leadership MAJOR CHARACTERISTICS/EXAMPLES OF PROPONENTS Pra-1900 menjadi populer dalam biografi ļ‚· Penekanan pada munculnya tokoh besar seperti Napoleon, George Washington, atau Martin Luther, yang memiliki substansial mempengaruhi masyarakat. ļ‚· Era dipengaruhi oleh gagasan perubahan sosial yang rasional oleh individu unik berbakat dan berwawasan. 1900-48; kebangkitan dan pengakuan pentingnya bakat alami. ļ‚· Penekanan pada sifat-sifat individu fisik, pribadi, motivasi, sikap dan keterampilan komunikasi dan kemampuan untuk mempengaruhi bahwa para pemimpin membawa ke semua tugas kepemimpinan. ļ‚· Era dipengaruhi oleh metodologi ilmiah pada umumnya terutama pengukuran industri dan manajemen ilmiah khususnya misalnya, definisi peran dan penugasan kompetensi untuk peran tersebut. 1948-80-an; terus sebagai dasar model yang paling ketat tetapi dengan sangat memperluas repertoar situasional. ļ‚· Penekanan pada pemimpin dengan variabel situasional yang terkait dengan kinerja dan variabel pengikut dan mulai bergeser ke sifat-sifat dan keterampilan dari perilaku misalnya, tingkat kemampuan dan keterampilan komunikasi untuk kejelasan peran dan memotivasi staf. ļ‚· Era dipengaruhi oleh munculnya teori hubungan manusia, ilmu perilaku di berbagai bidang seperti teori motivasi, dan penggunaan kelompok kecil desain eksperimental dalam psikologi. ļ‚· Penekanan pada kepemimpinan yang menciptakan perubahan dalam struktur, proses, atau mekanisme culture. Pemimpin yang mempunyai visi, efektif, wawasan teknis yang brilian, dan / atau karismatik yang berkualitas. ļ‚· Era dipengaruhi oleh hilangnya dominasi Amerika dalam bisnis, keuangan, dan ilmu pengetahuan, dan kebutuhan untuk orientasi kembali pada pada pengembangan organisasi ļ‚· Penekanan pada tanggung jawab etis untuk pengikut, stakeholder, dan masyarakat. Teori bisnis cenderung menekankan pelayanan kepada pengikut, ahli teori politik menekankan warga, analis administrasi publik cenderung menekankan kepatuhan hukum dan/warga negara. ļ‚· Era dipengaruhi oleh kepekaan sosial pada di tahun 1960-an dan 1970-an. ļ‚· Penekanan pada mengintegrasikan aliran2 besar, terutama transaksional sifat dan masalah perilaku sebagian besar mewakili kepentingan manajemen dan transformasional visioner, kewirausahaan, dan karismatik. ļ‚· Era dipengaruhi oleh ekonomi global yang sangat kompetitif dan kebutuhan untuk memberikan pendekatan yang lebih canggih dan holistik mengenai kepemimpinan. Source Van Wart, 2003 C. POTRET IMPELEMENTASI KEPIMPINAN SEKTOR PUBLIK DI ASIA Behn dalam Nayeemul Islam, 2010 mengidentifikasi delapan tanggungjawab dari kepemimpinan sektor publik Pertama, berusaha untuk mencapai kepentingan umum. Kedua, identifikasi dengan jelas keberhasilan dengan dengan melakukan benchmarking. Ketiga, mengembangkan strategi untuk mencapai kesuksesan. Keempat, menganalisis kemungkinan konsekuensi dari keputusan. Kelima, menekankan adanya rincian yang jelas dari pelaksanaan. Keenam, untuk mencapai tujuan yang lebih luas pengaruh dengan memotivasi anggota dan stakeholders untuk menciptakan lingkungan yang positif dengan konsensus. Ketujuh, mengenali dan memanfaatkan keberuntungan mereka dan, ketika mereka tidak beruntung, tetap fokus pada tujuan mereka publik dan meraba-raba jalan mereka ke arah itu. Kedelapan, membuat organisasi lebih baik daripada itu. Kepemimpinan publik menciptakan koalisi internal dan eksternal untuk mendapatkan dukungan atas tindakan mereka. Tindakan mereka harus mendukung kepentingan publik. Sumber daya yang langka, sehingga para kepemimpinan publik harus mengikuti proses dan prosedur organisasi serta ketentuan konstitusi dan peradilan dalam mengembangkan strategi. Kepemimpin publik tidak bisa melanggar aturan organisasi mereka untuk mengejar keyakinan mereka sendiri. Pemimpin badan publik seharusnya tidak hanya fokus pada tindakan kewirausahaan untuk motif keuntungan, seperti Boone Pickens lakukan di Mesa Petroleum. Profit motif bagi para pemangku kepentingan tidak dapat menjadi dasar untuk aksi dari Pemimpin badan publik. Efektivitas kepemimpinan di sektor publik penting karena menentukan kepuasan dan kepercayaan warga negara, dan reputasi organisasi Vigoda-Gadot, Shoham, Schwabsky & Ruvio, 2008. Namun, sedikit perhatian telah dimasukkan untuk membandingkan praktek kepemimpinan di berbagai negara Dawson, Garvin-Kester, Vollmuth & Waglund, 2001 Benua Asia juga memiliki skor the Government Effectiveness Score GES konsisten. The GES 2008 menunjukkan bahwa efektivitas kepemimpinan sebagai sangat efektif di Singapura, cukup efektif di Malaysia, rendah efektif di Cina, dan tidak efektif di Indonesia. Di Malaysia, Zamhury , Hasyim dan Ahmad 2009 menemukan bahwa efektivitas kepemimpinan tidak mempengaruhi kepuasan warga di lima sektor publik yang dipilih; Samaratunge et al. 2008 dan Ahmad 1997 menekankan bahwa struktur birokrasi dengan NPM di Malaysia terbukti efektif, Abu Daud Silong et al. 2008 menemukan bahwa kepemimpinan di Departemen Pelayanan Publik di Malaysia telah mengalami perubahan peran dan kompetensi kepemimpinan, di mana tiga peran utama dan 15 kompetensi utama yang diidentifikasi. Di Singapura , Samaratunge et al . 2008 dan Haque 2004 menekankan bahwa praktek kepemimpinan dan NPM terbukti sukses tetapi masih dapat ditingkatkan . Di Indonesia , Hyden et al . 2003 menemukan bahwa para pejabat di Indonesia dinilai kinerja birokrasi sebagai moderat . Di Cina, Han, Kakabadse dan Kakabadse 2010 menemukan praktek kepemimpinan serupa antara barat itu teori kepemimpinan dan penerapan di 22 sektor publik di Cina . Sementara itu, Hyden et al . 2003 menemukan bahwa para pejabat di China dinilai kinerja birokrasi sebagai moderat . Ini telah menunjukkan beragam praktek kepemimpinan , ketidaksetaraan gender untuk jumlah pemimpin dalam sektor publik, dan khususnya NPM yang dilakukan oleh berbagai negara di benua Asia. Tabel 2. Potret Praktek Kepemimpinan Publik di Asia Kepemimpinan birokrasi sebagai karakteristik situasional, dan kepemimpinan karakteristik Multifaset moderate effective Kepemimpinan birokrasi sebagai karakteristik situasional dan kepemimpinan karakteristik multifaset, seperti Perilaku. Kepemimpinan birokrasi sebagai situasional karakteristik, dan beragam karakteristik pemimpin. Kepemimpinan birokrasi sebagai situasional karakteristik, dan beragam karakteristik pemimpin. Sumber Fardaniah Abdul Aziz, dkk. 2012 Berdasarkan data diatas, memang ada beberapa praktek kepemimpinan publik di Asia masih masih rendah dan tidak efektif, terutama; Cina dan Indonesia. Hal ini disebabkan di negara terasebut masih mengakar budaya dalam praktek kepemimpinan sektor publik. Hal ini diperkuat oleh Irawanto, Dodi W, dkk 2012, bahwa Indonesia mengembangkan kapasitas kepemimpinan masih berlandaskan pemahaman tentang budaya yang kuat dengan sistem paternalistik, sebagaimana juga di Cina dan Taiwan yang masih paternalistik dengan budaya Triad-nya. Menggunakan model kepemimpinan Barat kepemimpinan sebagai dasar untuk pengembangan akan cenderung untuk berperilaku dengan tidak melibatkan pengikut Indonesia. menyimpulkan bahwa paternalistik yang dikembangkan dalam konteks Taiwan , nilai-nilai tradisional Jawa mendorong perilaku yang sama dengan masyarakat berbasis Cina seperti Taiwan. Ada perbedaan yang cukup, namun, untuk menunjukkan bahwa orang mengajar kepemimpinan atau bertindak dalam peran kepemimpinan di Indonesia perlu mengembangkan pemahaman yang jelas tentang nilai-nilai tertentu dari negara itu. D.. NEW PUBLIC LEADERSHIP Fokus pada teori-teori terbaru selalu menjadi bagian kritik dari teori sebelumnya dengan mengabaikan pendekatan kepemimpinan klasik, seperti pendekatan sifat, perilaku, gaya, dan situasional. Teori-teori ini dikritik karena perspektif terlalu sempit yang gagal dalam merespon realitas kepemimpinan yang semakin kompleks. Pendekatan klasik berasumsi bahwa ada pengaruh pribadi yang bersifat searah antara pemimpin ke pengikutnya. Pemimpin tradisional memiliki kepribadian tertentu dengan sifat-sifat yang berbeda dari pengikutnya. Mereka dikonseptualisasikan pemain aktif dalam proses kepemimpinan. Sebaliknya, para pengikut dianggap sebagai pasif dan reaktif. Selain itu, hubungan kepemimpinan dalam konteks formal hirarki biasanya dipahami sebagai situasi yang telah ditentukan secara sosial. Akibatnya yang memiliki kekuasaan dan siapa yang tidak. Menurut Brookes, Stephen, Grint, Keith. 2010, lahirnya New Public Leadership ini ditandai dengan adanya momentum reformasi sektor publik di Inggris sejak tahun 1997 merupakan sebagai bagian dari agenda modernisasi pemerintah modernisasi yang mempunyai pengaruh yang sangat luas bagi negara lain. Dampak dari reformasi ini sangat ditentukan oleh para pemimpin publik dalam menangkap dan mengimplementasikan manajemen publik baru NPM. Secara A form of collective leadership in which public bodies and agencies collaborate in achieving a shared vision based on shared aims and values and distribute this through each organisation in a collegiate way which seeks to promote, influence and deliver improved public value as evidenced through sustained social, environmental and economic well-being within a complex and changing context. Brookes, Stephen, Grint, Keith. 2010 Suatu bentuk kepemimpinan kolektif di mana badan-badan publik dan badan badan berkolaborasi dalam mencapai visi bersama berdasarkan tujuan dan nilai-nilai bersama dan mendistribusikan ini melalui setiap organisasi dengan cara perguruan tinggi yang berusaha untuk mempromosikan, pengaruh dan memberikan nilai umum yang lebih baik yang dibuktikan melalui berkelanjutan sosial , lingkungan dan ekonomi kesejahteraan dalam konteks yang kompleks dan berubah. Dalam konteks ini, Van Wart 2003 membedakan lima definisi mungkin bagi kepemimpinan publik 1. Sebagai proses hasil memberikan yang dibutuhkan oleh proses yang berwenang secara efisien, efektif dan legal 2. Sebagai proses pengikut pendukung yang memberikan hasil 3. Sebagai proses menyelaraskan organisasi dengan lingkungannya, terutama perubahan tingkat makro diperlukan dengan menyelaraskan budaya yang sesuai dengan konteks lokal 4. Sebagai fokus layanan 5. Sebagai gabungan dari memberikan kinerja teknis, arah internal untuk pengikut, eksternal organisasi arah semua dengan orientasi pelayanan publik. Van Wart, 2003221 Ada tiga argumen mengapa New Public Leadership yang memiliki arti penting dalam konteks kepemimpinan. Pertama, kepemimpinan yang kuat untuk berkolaborasi. Komponen kunci dari publik kepemimpinan tampaknya baru muncul dalam kebijakan pemerintah dalam mendukung program modernisasi. Kepemimpinan terlihat kuat untuk mendorong pelayanan yang kolaboratif. Kedua, kepemimpinan publik memiliki potensi untuk menghasilkan pengetahuan baru yang selaras dengan kompleksitas. Ketiga, ada ruang yang cukup untuk meningkatkan kepemimpinan dalam pengembangan lintas sektor publik. Ada tiga komponen utama dalam New Public Leadership yang melekat dalam konteks reformasi sektor publik, yaitu 1. Peran kepemimpinan Momentum peningkatan dalam reformasi sektor publik pasca – 1997, merupakan bagian dari agenda pemerintah modernisasi yang lebih luas yang berusaha untuk memperkuat lebih terbuka, transparan dan pemerintah berfokus pada pelanggan dengan maksud untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam ketentuan pelayanan publik - lebih mirip dengan model NPM. Sejumlah tantangan kepemimpinan kunci yang disajikan oleh kebanyakan program reformasi untuk organisasi sektor publik. Pertama dan terpenting adalah bahwa berbagai program reformasi sedang dilaksanakan dalam kolaboratif. Tantangannya menunjukkan bahwa masalah kepemimpinan adalah lebih penting daripada manajemen dalam mendorong berbagi belajar di lembaga-lembaga sektor non-tradisional dan dalam lingkungan yang semakin jaringan. 2. Network Management Management jaringan semakin penting bagi tata kelola dan kepemimpinan dan manajemen. Agranoff dan McGuire 2003 35-36 menyatakan bahwa manajemen jaringan menawarkan kelas penting dari manajemen kolaboratif model. Pemahaman mereka berasal terutama dari teoritis pemeriksaan, daripada empiris katalogisasi, tugasnya. mereka mencatat bagaimana beberapa koleganya mengidentifikasi bagaimana manajer campur tangan dalam yang ada antar-hubungan, mempromosikan interaksi, dan memobilisasi koordinasi dan dengan demikian bekerja dalam jaringan. Jadi ada kebutuhan untuk mengamati saling ketergantungan fungsional tapi ini bab berpendapat bahwa kepemimpinan adalah salah satu faktor yang sering diabaikan ketika memeriksa pentingnya kepemimpinan jaringan. 3. Nilai publik sebagai hasil dari kepemimpinan publik yang efektif Nilai publik sebagai sebuah konsep pertama kali didukung oleh Mark Moore 1995 dan kemudian diperluas di dalam konteks Inggris oleh Talbot 2007 dan Kelly et al. 2002, dengan tujuan untuk mengidentifikasi tujuan sosial, memberikan tujuan tersebut dengan cara yang mempertahankan kepercayaan dan legitimasi dan memastikan bahwa organisasi sektor publik memiliki kemampuan dan kapasitas untuk tujuan yang telah ditetapkan. Semua pemimpin publik terlibat dalam pemahaman, menciptakan dan menunjukkan nilai publik. Sebaliknya, fungsi administrasi publik tradisional baik di stabil lingkungan dengan tujuan utama memberikan barang publik. NPM bekerja dengan baik dalam lingkungan yang kompetitif saat tujuan utama menyatakan bahwa pilihan. Tapi NPL bekerja lebih baik di lingkungan pemerintahan jaringan di mana Tujuan keseluruhan adalah pengiriman nilai publik. E. PENUTUP Perkembangan pemikiran leadership mengalami perkembangan yang sangat menarik untuk dikaji, mengingat kajian kepemimpinan terutama dalam sektor puklik mengalami pergeseran dari model kepimpinan dari personal menuju ke new public leadership yang lebih mengedapankan pada kolaboratif dan membangun managemen jejaring untuk memperkuat pelayanan pada masyarat. DAFTAR PUSTAKA Brookes, Stephen, Grint, Keith. 2010. The new public leadership challenge. Palgrave Macmillan. Fardaniah Abdul Aziz, dkk. 2012. ā€œLeadership Practices in Public Sector in Selected Countries An Integrative Literature Reviewā€. Journal of Management Policy and Practice vol. 131. Irawanto, Dodi W, Ramsey, Phil L, Tweed, David C. 2012. ā€œExploring paternalistic leadership and its application to the Indonesian public sectorā€. The International Journal of Leadership in Public Services Vol. 8 No. 1. Lilly, Lemay. 2009. ā€œThe Practice of Collective and Strategic Leadership in the Public Sectorā€. The Innovation Journal The Public Sector Innovation Journal, Volume 141, Lunenburg, Fred C. 2011. ā€œLeadership versus Management A Key Distinction—At Least in Theoryā€. International Journal Of Management, Business, And Administration Volume 14, Number 1. Nayeemul Islam, Khandaker. 2010. ā€œGood Governance And Bureaucratic Leadership Can Builders and Titans’ Approach be Applicable in Public Agency Leadership? A Case of Bureaucracy in Bangladeshā€. Series IV, Volume 1, No. 1, Van Wart, Montgomery. 2003. ā€œPublic-Sector Leadership TheoryAn Assessmentā€. Public Administration Review • March/April 2003, Vol. 63, No. 2 Winkler, Ingo. 2010. Contemporary Leadership Theories Enhancing the Understanding of the Complexity, Subjectivity and Dynamic of Leadership. Springer-Verlag Berlin Heidelberg. Recent policy has an orientation into national policy for find the pattern of regional development acceleration by minimalizing chance of budget leakiness that assumed to be unefficient, then lower governmental form learns to find a synergy to the upper governmental. While the upper government still on autonomy implementation until today rectified over and over again about authority in autonomy or institution aspect and controlling resources from regency to village. National Act Number 23 in 2014 about Regional Government only reaches the border of regional government affairs that also become a reference for regency to teach lower government, which is village. Besides, village and its governmental implementation has been guaranteed judicially through National Act Number 6 in 2014 about Village. Both national acts have consequences to guarantee realization of good governance of regencies/cities and/or villages so they can perform their autonomy to control and arrange each area of it. The data analyzed as qualitative on research results and discussion, we conclude that 1 Delegation policy implementation model of Regent’s authority to head district at Nias Regency not fully has meaning that the head district acts the regional affairs. This assumed that the delegation of authority to head district from Nias’ regent has not reached the truly authority that actually need to be handed over to head district for decide the fastest people’s sake. 2 Some factors impede the delegation of regent authority to head district at Nias Regency which are district’s apparatus were classified less than good even form quantity and quality, the budget also classified as could not fulfilled people’s demand about maximum services, and there were no sincerity from technical agency to hand over the job authority to head district, which is, in this case, impressed as a long and compicated process then affects the lateness of law production that became head district’s standard to maximalize service to the people as a realization of authority devolution regent to head district at Nias Regency; 3 Created model in this research was an answer to implementation of authority delegation from regent to head district by looking people substances, regional headman and insitution aside. Stephen Brookes QPMKeith GrintThere has been an increasing momentum in public sector reform in the UK since 1997 as part of the wider modernising government agenda HMSO 1999. This chapter explores the impact of these reforms on public leaders and how the reforms embrace the traditional notion of new public management NPM. One of the aims of the challenge is to identify what public leadership means, whether the term can be applied consistently across the public sector and whether public leadership can be new public leadership challenge Palgrave Macmillan. Fardaniah Abdul Aziz, dkk. 2012 Leadership Practices in Public Sector in Selected Countries An Integrative Literature ReviewDaftar Pustaka BrookesStephenKeith GrintDAFTAR PUSTAKA Brookes, Stephen, Grint, Keith. 2010. The new public leadership challenge. Palgrave Macmillan. Fardaniah Abdul Aziz, dkk. 2012. " Leadership Practices in Public Sector in Selected Countries An Integrative Literature Review ". Journal of Management Policy and Practice vol. 131.Good Governance And Bureaucratic Leadership Can 'Builders and Titans' Approach be Applicable in Public Agency Leadership? A Case of Bureaucracy in BangladeshDodi W IrawantoPhil L RamseyDavid C TweedLemay LillyIrawanto, Dodi W, Ramsey, Phil L, Tweed, David C. 2012. "Exploring paternalistic leadership and its application to the Indonesian public sector". The International Journal of Leadership in Public Services Vol. 8 No. 1. Lilly, Lemay. 2009. "The Practice of Collective and Strategic Leadership in the Public Sector". The Innovation Journal The Public Sector Innovation Journal, Volume 141, Lunenburg, Fred C. 2011. "Leadership versus Management A Key Distinction-At Least in Theory". International Journal Of Management, Business, And Administration Volume 14, Number 1. Nayeemul Islam, Khandaker. 2010. "Good Governance And Bureaucratic Leadership Can 'Builders and Titans' Approach be Applicable in Public Agency Leadership? A Case of Bureaucracy in Bangladesh". Series IV, Volume 1, No. 1, Van Wart, Montgomery. 2003. "Public-Sector Leadership TheoryAn Assessment". Public Administration Review • March/April 2003, Vol. 63, No. 2 Oheh Dr. Sampara Lukman, MA. Dir Pasca Sarjana Doktoral IPDN Untuk melihat kepada arus reformasi membentuk kembali pelayanan publik di seluruh dunia Hood 2000; Pollitt dan Bouck Aert 2004. Dalam hal ini alat-alat dari manajemen publik baru’ telah banyak digambarkan sebagai menantang asumsi dan praktek administrasi publik tradisional Hood 1991. Pergeseran dari pemerintah kepada pemerintahan’ digunakan untuk memetakan pengosongan’ dari negara dan munculnya jaringan terfragmentasi organisasi yang meningkat pelayanan publik Rhodes, 1996; Stoker 1998. Baru-baru ini, para sarjana telah berusaha untuk menggabungkan usaha deskriptif dengan menunjuk berbagai ke new public service’, public value management’, atau new public governance’ sebagai sejarah masyarakat mengelola reformasi menterjemahkan Denhardt dan Denhardt 2000; Stoker 2006; Osborne 2006.Mengambil langkah untuk meminimalisasi perdebatan tentang kebijakan tertentu yang berlaku di berbagai sektor dan mempertimbangkan fondasi teoritis dan empiris dari reformasi manajemen publik sebagai mekanisme perbaikan. Menuju New Publik Service Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan melayani keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Denhardts membagi meninjau secara singkat sejarah dan perkembangan administrasi publik tradisional, yang mereka sebut dengan Administrasi Publik Lama/ Old Public Administration OPA dan garis besar apa yang mereka lihat sebagai pendekatan yang dominan atau mainstream untuk administrasi publik kontemporer hari ini, yaitu New Public Management NPM. mencatat beberapa pandangan alternatif yang paling penting dari administrasi publik dan menjelaskan akar New Public Service NPS/ Pelayanan Publik Baru dengan cara memeriksa konteks dan latar belakang sejarah untuk memahami teori mereka tentang Pelayanan Publik Baru. Ide-ide inti Denhardt ini hadir dimana mereka memperkenalkan dan menjelaskan tujuh prinsip Pelayanan Publik Baru/ New Public Service NPS. Mereka juga membuat perbedaan dari ide-ide inti pada setiap prinsip yang ada dalam perspektif Pelayanan Publik Baru/ New Public Service NPS, Administrasi Publik Lama/ Old Public Administration OPA dan Manajemen Pubik Baru/ New Public Management NPM. Dalam New Public Service dan menyerukan agar dapat membangun melaksanakan konsep Pelayanan Publik Baru. Pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan publik public services oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik public services oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat warga negara dari suatu negara kesejahteraan welfare state. Pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Negara diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa baik dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik dengan demikian dapat diartikan sebagai pemberian layanan melayani keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sementara itu, kondisi masyarakat saat ini telah terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan indikasi dari empowering yang dialami oleh masyarakat. Hal ini berarti masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah. Masyarakat semakin kritis dan semakin berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintahnya. Luthans mengemukakan bahwa pelayanan sebagai proses adalah kegiatan yang dilakukan oleh organisasi untuk mencapai tujuan. Menurut De Vrye pelayanan adalah pekerjaan untuk menjadi berguna. Dalam konteks hubungan pemerintah dengan masyarakat, menurut Saefullah pelayanan publik public service adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat umum yang menjadi warga negara atau secara sah menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Menurut Rasyid Pelayanan berkenan usaha pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan kondisi yang menjamin bahwa warga masyarakat dapat melaksanakan kehidupan mereka secara wajar, dan ditujukan juga untuk membangun dan memelihara keadilan dalam masyarakat. Lebih lanjut Rasyid mengatakan bahwa ā€œPemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama.ā€ Birokrasi pemerintahan berkewajiban untuk memberikan layanan publik yang baik dan profesional. Dalam kaitan itu, pelayanan publik adalah sebagai kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa. Pelayanan masyarakat adalah ā€œsuatu kegiatan yang merupakan perwujudan dari tugas umum pemerintahan mengenai bidang tugas pokok suatu instansi untuk dapat melayani kebutuhan masyarakat secara maksimalā€. Birokrasi publik harus dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif serta sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri. Arah pembangunan kualitas manusia tadi adalah memberdayakan kapasitas manusia dalam arti menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan krativitasnya untuk mengatur dan menentukan masa depannya sendiri. Pelayanan publik yang profesional, artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan aparatur pemerintah. Dengan ciri sebagai berikut 1. Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran; 2. Sederhana, mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan; dan kepastian transparan, mengandung akan arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai a. Prosedur/tata cara pelayanan; b. Persyaratan pelayanan, baik persyaratan teknis maupun persyaratan administratif; c. Unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan; d. Rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya; e. Jadwal waktu penyelesaian pelayanan. mengandung arti prosedur/tata cara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta; 5. Efisiensi, mengandung arti a. Persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan; b. Dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan, dalam hal proses pelayanan masyarakat yang bersangkutan mempersyaratkan adanya kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait. 6. Ketepatan waktu, kriteria ini mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan; 7. Responsif, lebih mengarah pada daya tanggap dan cepat menanggapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dilayani; 8. Adaptif, cepat menyesuaikan terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat yang dilayani yang senantiasa mengalami tumbuh kembang. Selain itu, dalam kondisi masyarakat yang semakin kritis di atas, birokrasi publik dituntut harus dapat mengubah posisi dan peran revitalisasi dalam memberikan pelayanan publik. Dari yang suka mengatur dan memerintah berubah menjadi suka melayani, dari yang suka menggunakan pendekatan kekuasaan, berubah menjadi suka menolong menuju ke arah yang fleksibel kolaboratis dan dialogis dan dari cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja yang realistik pragmatis. Dengan revitalitas birokrasi publik terutama aparatur pemerintah daerah ini, pelayanan publik yang lebih baik dan profesional dalam menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewenagan yang diberikan kepadanya dapat terwujud. Secara teoritis sedikitnya ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi pelayan masyarakat public service function, fungsi pembangunan development function dan fungsi perlindungan protection function. Hal yang terpenting kemudian adalah sejauh mana pemerintah dapat mengelola fungsi-fungsi tersebut agar dapat menghasilkan barang dan jasa pelayanan yang ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya. Selain itu, pemerintah dituntut untuk menerapkan prinsip equity dalam menjalankan fungsi-fungsi tadi. Artinya pelayanan pemerintah tidak boleh diberikan secara diskriminatif. Pelayanan diberikan tanpa memandang status, pangkat, golongan dari masyarakat dan semua warga masyarakat mempunyai hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun pemerintah mempunyai fungsi-fungsi sebagaimana di atas, namun tidak berarti bahwa pemerintah harus berperan sebagai monopolist dalam pelaksanaan seluruh fungsi-fungsi tadi. Beberapa bagian dari fungsi tadi bisa menjadi bidang tugas yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pihak swasta ataupun dengan menggunakan pola kemitraan partnership, antara pemerintah dengan swasta untuk mengadakannya. Pola kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat tersebut sejalan dengan gagasan reinventing government yang dikembangkan Osborne dan Gaebler. Namun dalam kaitannya dengan sifat barang privat dan barang publik murni, maka pemerintah adalah satu-satunya pihak yang berkewajiban menyediakan barang publik murni, khususnya barang publik yang bernama rules atau aturan kebijakan publik. Barang publik murni yang berupa aturan tersebut tidak pernah dan tidak boleh diserahkan penyediaannya kepada swasta. Karena bila hal itu dilakukan maka di dalam aturan tersebut akan melekat kepentingan-kepentingan swasta yang membuat aturan, sehingga aturan menjadi penuh dengan vested interest dan menjadi tidak adil unfair rule. Karena itu peran pemerintah yang akan tetap melekat di sepanjang keberadaannya adalah sebagai penyedia barang publik murni yang bernama aturan. Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum public services sangat strategis karena akan sangat menentukan sejauhmana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauhmana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya. Dipandang dari sudut ekonomi, pelayanan merupakan salah satu alat pemuas kebutuhan manusia sebagaimana halnya dengan barang. Namun pelayanan memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari barang. Salah satu yang membedakannya dengan barang, sebagaimana dikemukakan oleh Gasperz, adalah outputnya yang tidak berbentuk intangible output, tidak standar, serta tidak dapat disimpan dalam inventori melainkan langsung dapat dikonsumsi pada saat produksi. Karakteristik pelayanan sebagaimana yang dikemukakan Gasperz tadi secara jelas membedakan pelayanan dengan barang, meskipun sebenarnya keduanya merupakan alat pemuas kebutuhan. Dalam hal ini memang yang menjadi tujuan pelayanan publik pada umumnya adalah bagaimana mempersiapkan pelayanan publik tersebut yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh publik, dan bagaimana menyatakan dengan tepat kepada publik mengenai pilihannya dan cara mengaksesnya yang direncanakan dan disediakan oleh pemerintah. Kemudian, untuk tujuan tersebut diperinci sebagai berikut 1. Menentukan pelayanan publik yang disediakan, apa saja macamnya; pengguna pelayanan, sebagai customers; 3. Berusaha memuaskan pengguna pelayanan, sesuai dengan yang diinginkan mereka; 4. Mencari cara penyampaian pelayanan yang paling baik dan berkualitas; 5. Menyediakan cara-cara, bila pengguna pelayanan tidak ada pilihan lain. Berangkat dari persoalan mempertanyakan kepuasan masyarakat terhadap apa yang diberikan oleh pelayan dalam hal ini yaitu administrasi publik adalah pemerintah itu sendiri dengan apa yang mereka inginkan, maksudnya yaitu sejauhmana publik berharap apa yang akhirnya diterima mereka. Dengan demikian dilakukan penilaian tentang sama tidaknya antara harapan dengan kenyataan, apabila tidak sama maka pemerintah diharapkan dapat mengoreksi keadaan agar lebih teliti untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya dipertanyakan apakah terhadap kehendak masyarakat, seperti ketentuan biaya yang tepat, waktu yang diperhitungkan dan mutu yang dituntut masyarakat telah dapat terpenuhi. Andaikata tidak terpenuhi, pemerintah diharapkan mengoreksi keadaan, sedangkan apabila terpenuhi dilanjutkan pada pertanyaan berikutnya, tentang berbagai informasi yang diterima masyarakat berkenaan dengan situasi dan kondisi, serta aturan yang melengkapinya. Oleh karena itu dalam pelayanan publik harus mengandung unsur-unsur dasar sebagai berikut dan kewajiban bagi pemberi maupun pelayanan umum harus jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak; 2. Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada efisiensi dan efektivitas; proses dan hasil pelayanan umum harus diupayakan agar dapat memberi keamanan, kenyamanan, kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan; 4. Apabila pelayanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah terpaksa harus mahal, maka instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya. Ciri-ciri atau atribut-atribut apakah yang ikut menentukan kualitas pelayanan publik tersebut. Ciri-ciri atau atribut-atribut tersebut yaitu antara lain 1. Ketepatan waktu pelayanan, yang meliputi waktu tunggu dan waktu proses; 2. Akurasi pelayanan, yang meliputi bebas dari kesalahan; 3. Kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan; 4. Kemudahan mendapatkan pelayanan, misalnya banyaknya petugas yang melayani dan banyaknya fasilitas pendukung seperti komputer; 5. Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan, berkaitan dengan lokasi, ruang tempat pelayanan, tempat parkir, ketersediaan informasi dan lain-lain; 6. Atribut pendukung pelayanan lainnya seperti ruang tunggu ber-AC, kebersihan dan lain-lain. Untuk dapat menilai sejauh mana kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah, perlu ada kriteria yang menunjukkan apakah suatu pelayanan publik yang diberikan dapat dikatakan baik atau buruk. Zeithaml mengemukakan dalam mendukung hal tersebut, ada 10 sepuluh dimensi yang harus diperhatikan dalam melihat tolok ukur kualitas pelayanan publik, yaitu sebagai berikut 1. Tangible, terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil dan komunikasi; 2. Realiable, terdiri dari kemampuan unit pelayanan dalam menciptakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat; 3. Responsiveness, kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap kualitas pelayanan yang diberikan; 4. Competence, tuntutan yang dimilikinya, pengetahuan dan keterampilan yang baik oleh aparatur dalam memberikan pelayanan; 5. Courtesy, sikap atau perilaku ramah, bersahabat, tanggap terhadap keinginan konsumen serta mau melakukan kontak atau hubungan pribadi; 6. Credibility, sikap jujur dalam setiap upaya untuk menarik kepercayaan masyarakat; 7. Security, jasa pelayanan yang diberikan harus bebas dari berbagai bahaya dan resiko; 8. Access, terdapat kemudahan untuk mengadakan kontak dan pendekatan; 9. Communication, kemauan pemberi pelayanan untuk mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan untuk selalu menyampaikan informasi baru kepada masyarakat; 10. Understanding the customer, melakukan segala usaha untuk mengetahui kebutuhan pelanggan. Organisasi pelayanan publik mempunyai ciri public accountability, dimana setiap warga negara mempunyai hak untuk mengevaluasi kualitas pelayanan yang mereka terima. Adalah sangat sulit untuk menilai kualitas suatu pelayanan tanpa mempertimbangkan peran masyarakat sebagai penerima pelayanan dan aparat pelaksana pelayanan itu. Evaluasi yang berasal dari pengguna pelayanan, merupakan elemen pertama dalam analisis kualitas pelayanan publik. Elemen kedua dalam analisis adalah kemudahan suatu pelayanan dikenali baik sebelum dalam proses atau setelah pelayanan itu diberikan. Adapun dasar untuk menilai suatu kualitas pelayanan selalu berubah dan berbeda. Apa yang dianggap sebagai suatu pelayanan yang berkualitas saat ini tidak mustahil dianggap sebagai sesuatu yang tidak berkualitas pada saat yang lain. Maka kesepakatan terhadap kualitas sangat sulit untuk dicapai. Dalam hal ini yang dijadikan pertimbangan adalah kesulitan atau kemudahan konsumen dan produsen di dalam menilai kualitas pelayanan. Skip to content Situs Tanya Jawab OnlineSitus Untuk Mencari Jawaban Atas Pertanyaan Berbagai Materi Mata Pelajaran Mulai dari Jenjang SD, SMP, SMA serta Topik Umum MENU Privacy Policy Terms And Conditions Disclaimer Tutup Menu Error 404 Punya Pertanyaan Lain? It looks like nothing was found at this location. Maybe try one of the links below or a search? Cari untuk

pengertian new public service menurut para ahli